Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2018/PN SNG Ir. Kosim Pranawijaya Sutomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2018/PN SNG
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Kosim Pranawijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suka Adiwijaya, SHIr. Kosim Pranawijaya
Tergugat
NoNama
1Sutomo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat  (Ir. M. KOSIM PRANAWIJAYA) dan Tergugat (SUTOMO) yang terjadi pada tanggal 13 Maret 2009 atas sebidang tanah berikut 1 (satu) unit rumah tinggal yang ada diatasnya yang terletak di  Perum Griya Pesona Praja Blok C.II No.45 Cinangsi Subang, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1138, luas tanah 72 M2, atas nama WACIH, dengan batas-batas :
  • Sebelah utara        :   hamparan sawah,
  • Sebelah selatan     :   jalan perumahan,
  • Sebelah barat        :   Rumah Sdr.Teguh.
  • Sebelah timur        :   Rumah Sutomo.

3

 

 

 

 

  1. Memberikan izin kepada pejabat yang berwenang (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sunang)  untuk  memproses  peralihan  Hak  Guna  Bangunan  sebagaimana pada sertifikat Nomor 1138, atas nama WACIH kepada Penggugat (Ir. M. KOSIM PRANAWIJAYA);        
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan.

ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak