Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2017/PN SNG DEDI SUHANTO Bin H.SUKARNA Bripka CHARNOTO bin TALAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2017/PN SNG
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI SUHANTO Bin H.SUKARNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUJADI EKA SAPUTRA, S.H.DEDI SUHANTO Bin H.SUKARNA
Tergugat
NoNama
1Bripka CHARNOTO bin TALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 199, Desa Neglasari,Kecamatan Pagaden,  Kabupaten Subang, Luas Tanah dan Bangunan 313 M2 , Atas Nama TALAM;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar  Hukum;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 187.220.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) perhari sebesar Rp. 1.000.000,-  setelah putusan ini
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat ( uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain:

 

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, Mohon keadilan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak