Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat ( Wanpreastasi ) kepada Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wan prestasi ) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran yang telah Jatuh Tempo sejumlah Rp 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material sebesar..
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas harga kekayaan tergugat berupa Tanah dan Bangunan Rumah beralamat di Perumahan BTN Pamanukan Raya Blok J N0.6, RT 002/ RW 011, Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang Jawa Barat, SHM No: 1272/Desa Pamanukan atas nama Tergugat ( Nyonya Noviana ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Atau : apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |