Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2018/PN SNG M.BAMBANG SULISTIO,SH. DEDI ROHMAT alias AJEK BIN EJE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2018/PN SNG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan APB - 151/0.2.27/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1M.BAMBANG SULISTIO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ROHMAT alias AJEK BIN EJE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDI ROHMAT Alias AJEK Bin EJE, dan JUJU Bin ASUT (terpidana) pada hari kamis tanggal 02 Juni 2017 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di dijalan reang depan rumah milik saksi ATEP desa sirap rt.21/006 kec.tanjung siang Kab. Subang, atau kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang berupa sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4,ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya