Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2018/PN SNG 1.Ricon Fredy Harianja Samosir
2.Jhanter Tampubolon
Suarsa Pejabat Pengkajian Sengketa di Kantor BPN Subang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2018/PN SNG
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ricon Fredy Harianja Samosir
2Jhanter Tampubolon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Aminah Singh, SH.MH.Ricon Fredy Harianja Samosir
2Siti Aminah Singh, SH.MH.Jhanter Tampubolon
Tergugat
NoNama
1Suarsa Pejabat Pengkajian Sengketa di Kantor BPN Subang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertahanan Nasional BPN Subang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Primair
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan sah dan berharga Surat Permohonan Kajian Yuridis;

 

 

 

3. Menyatakan perbuatan  Tergugat adalah perbuatan melawan Hukum;

 

4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus  Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

 

5.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari  Tergugat;

 

6.Memerintahkan kepada  Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

Subsidair

Apabila yang Mulya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dengan suatu putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak