Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2018/PN SNG | 1.Ricon Fredy Harianja Samosir 2.Jhanter Tampubolon |
Suarsa Pejabat Pengkajian Sengketa di Kantor BPN Subang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jan. 2018 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2018/PN SNG | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2018 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
2.Menyatakan sah dan berharga Surat Permohonan Kajian Yuridis;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
5.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;
6.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Subsidair Apabila yang Mulya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dengan suatu putusan yang seadil-adilnya; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |