Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2019/PN SNG 1.SUWANDI bin TARSO
2.ATEUNG binti IBANG
3.SOLEH bin TARSO
1.CARKINI binti BETUT
2.ROJAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2019/PN SNG
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWANDI bin TARSO
2ATEUNG binti IBANG
3SOLEH bin TARSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUWANDI bin TARSOSUWANDI bin TARSO
2SUWANDI bin TARSOATEUNG binti IBANG
3SUWANDI bin TARSOSOLEH bin TARSO
Tergugat
NoNama
1CARKINI binti BETUT
2ROJAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT KEPALA WILAYAH KECAMATAN CIASEM KABUPATEN SUBANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat yang telah melakukan Perbuatan ingin merebut/memiliki  tanah obyek terperjara dengan cara yang tidak benar, melawan hak dan melawan hukum terkualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan bahwa Para Penggugat (ATEUNG binti IBANG, SOLEH bin TARSO dan SUWANDI bin TARSO, sebagai isteri dan anak-anak kandung almarhum Bapak TARSO bin SAMAN) adalah orang yang berhak atas tanah obyek terperkara yang merupakan peninggalan almarhum Bapak TARSO bin SAMAN, berupa :

sebidang tanah darat/sawah seluas + 3.170 M2. Tercatat dalam Kikitir NOP : 32.15.130.005.008.0152.0 atas nama TARSO bin SAMAN, terletak di Kampung Kedung Payung, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari (d/h. Kecamatan Ciasem), Kabupaten Subang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara                    : Saluran Air ;

Sebelah Timur                    : tanah Dini/ Cecep ;

Sebelah Selatan                  : tanah Sami ;

Sebelah Barat                     : Jalan Desa ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek terperkara berupa :

sebidang tanah darat/sawah seluas + 3.170 M2. Tercatat dalam Kikitir NOP : 32.15.130.005.008.0152.0 atas nama TARSO bin SAMAN, terletak di Kampung Kedung Payung, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari  (d/h. Kecamatan Ciasem), Kabupaten Subang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara                    : Saluran Air ;

Sebelah Timur                    : tanah Dini/ Cecep ;

Sebelah Selatan                  : tanah Sami ;

Sebelah Barat                     : Jalan Desa ;

  1. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 30/2006 tertanggal 30 Januari 2006 yang dibuat oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Ciasem adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk peralihan hak atas tanah obyek terperkara yang dilakukan oleh Para Penggugat ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  4. Menghukum Turut Tergugat dan/atau siapa saja yang merasa mendapat hak dari Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;

ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak