Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2019/PN SNG | 1.SUWANDI bin TARSO 2.ATEUNG binti IBANG 3.SOLEH bin TARSO |
1.CARKINI binti BETUT 2.ROJAK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2019/PN SNG | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
sebidang tanah darat/sawah seluas + 3.170 M2. Tercatat dalam Kikitir NOP : 32.15.130.005.008.0152.0 atas nama TARSO bin SAMAN, terletak di Kampung Kedung Payung, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari (d/h. Kecamatan Ciasem), Kabupaten Subang, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Saluran Air ; Sebelah Timur : tanah Dini/ Cecep ; Sebelah Selatan : tanah Sami ; Sebelah Barat : Jalan Desa ;
sebidang tanah darat/sawah seluas + 3.170 M2. Tercatat dalam Kikitir NOP : 32.15.130.005.008.0152.0 atas nama TARSO bin SAMAN, terletak di Kampung Kedung Payung, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari (d/h. Kecamatan Ciasem), Kabupaten Subang, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Saluran Air ; Sebelah Timur : tanah Dini/ Cecep ; Sebelah Selatan : tanah Sami ; Sebelah Barat : Jalan Desa ;
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.-
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |