Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2018/PN SNG ARIEF GUNADI, SH SUHAEMI alias OLAY Bin SADELI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2018/PN SNG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan APB-1949/02.27/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF GUNADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAEMI alias OLAY Bin SADELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SUHAEMI alias OLAY Bin SADELI pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di rumah saksi DEDE YOGI alias ARAB alias BOGEG Bin ITO HASIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Dusun Poponcol Rt 036 Rw 011 Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik yang dimasukan kedalam lipatan kertas kemudian dimasukan kedalam bungkus permen RELAXA

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SUHAEMI alias OLAY Bin SADELI pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Poponcol Rt 036 Rw 011 Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik yang dimasukan kedalam lipatan kertas kemudian dimasukan kedalam bungkus permen RELAXA

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Atau Ketiga

Bahwa Terdakwa SUHAEMI alias OLAY Bin SADELI pada pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Poponcol Rt 036 Rw 011 Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, penyalah guna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sebanyak 1 (satu) bungkus plastik yang dimasukan kedalam lipatan kertas kemudian dimasukan kedalam bungkus permen RELAXA

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya