Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 22 Apr. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Anjak Piutang/Cessie |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2021/PN SNG |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Mar. 2021 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | yekky simamora, S.H. | PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DEDIH JUANDI DAHLAN, Sos |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
224.476.730,00 |
Petitum |
MENETAPKAN
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 3200018213-001 tanggal 21 September 2015 yang dibuat di bawah tangan;
- Menyatakan Tergugat memiliki utang kepada Penggugat dengan jumlah sebesar:
Utang Pokok
|
|
Rp48.879.781 (Empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah)
|
|
|
Rp14.492.326 (Empat belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)
|
|
|
Rp161.476.730 (Seratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah)
|
|
|
Rp224.476.730 (Dua ratus dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah)
|
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp224.476.730 (Dua ratus dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan penyitaan gaji milik Tergugat sebesar 20% (dua puluh persen) setelah dipotong pajak pada setiap bulannya dan kemudian disetorkan kepada Penggugat, sejak Gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh utang Tergugat kepada Penggugat lunas.
- Menyatakan Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Demikian Gugatan ini kami ajukan, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |