Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2021/PN SNG PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA DEDIH JUANDI DAHLAN, Sos Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2021/PN SNG
Tanggal Surat Selasa, 30 Mar. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1yekky simamora, S.H.PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1DEDIH JUANDI DAHLAN, Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 224.476.730,00
Petitum

MENETAPKAN

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 3200018213-001 tanggal 21 September 2015 yang dibuat di bawah tangan;
  3. Menyatakan Tergugat memiliki utang kepada Penggugat dengan jumlah sebesar:

Utang Pokok

  •  

Rp48.879.781 (Empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah)

  •  
  •  

Rp14.492.326 (Empat belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)

  •  
  •  

Rp161.476.730 (Seratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah)

  •  
  •  

Rp224.476.730 (Dua ratus dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah)

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp224.476.730 (Dua ratus dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan penyitaan gaji milik Tergugat sebesar 20% (dua puluh persen) setelah dipotong pajak pada setiap bulannya dan kemudian disetorkan kepada Penggugat, sejak Gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh utang Tergugat kepada Penggugat lunas.
  4. Menyatakan Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Demikian Gugatan ini kami ajukan, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak