Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUKA BUDI SANTOSO bi SITUL pada hari Senin 30 Oktober 2017 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2017, di Kp. Sindangpalay Rt.005 Rw.002 Ds/Kec. Cijambe Kab. Subang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak konci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu
Atas perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke3 ke 4 ke 5 KUHPidana |